Kemendagri Minta Bamus Rapat Lagi
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:03 WIB
Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".
Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".