Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah
Kamis, 19 Juli 2012 – 05:44 WIB
JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan dalih tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun, mendapat reaksi dari kementerian dalam negeri (kemendagri). Kemendagri, melalui Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, memerintahkan agar Pemkab Simalungun merevisi Perda RTRW untuk disesuaikan dengan kepentingan nasional, yakni pembangunan kawasan industri Sei Mangkei.
Prinsipnya, kata Reydonnyzar, harus ada kesesuaian dan harmoniasasi antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah. Tata guna tanah juga harus mendukung investasi.
"Harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terkait tata guna tanah untuk investasi. Dan itu bisa dilakukan dengan RTRW. Segala daya upaya untuk memberikan kemudahan investor, itu juga tugas daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada JPNN kemarin (18/7).
JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
BERITA LAINNYA
- Daerah
Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:32 WIB - Daerah
Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:21 WIB - Daerah
Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:06 WIB - Daerah
Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
Kamis, 26 Desember 2024 – 13:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB