Kemendagri Minta Polisi Tindak Bapaslon yang Bawa Massa Saat Mendaftar ke KPU
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah untuk menyikapi banyaknya kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Dia mengaku sangat menyangkan adanya fenomena itu.
“Mendagri sudah menghimbau pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tetapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/9).
Bahtiar menambahkan, pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
“Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Oleh karena itu, Bahtiar juga memohon aparat keamanan mengambil sikap sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegas Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar juga mengimbau seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan. “Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan,” ujarnya. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: