Kemendagri Optimistis Tiga Aturan Tentang Aceh Segera Kelar
“Soal tanah HGU dan HGB diambil oleh Aceh, itu sudah diserahkan. Kan itu besar. Saya juga sudah sampaikan, tolong kita sikapi soal minyak, agama, semua kita bahas isu-isu krusial yang belum dicapai titik temunya,” kata Gamawan.
Sementara itu saat ditanya terkait pembahasan peraturan lainnya, yaitu RPP Kewenangan Pemerintah dan RPP Migas, menurut Prof Djo juga masih ada beberapa hal yang belum mencapai titik temu.
“Soal RPP Kewenangan Pemerintah dan RPP Migas, juga belum selesai dibahas. Kita harapkan dalam waktu dekat ini dapat diselesaikan. Kita akan kembali bertemu (perwakilan Pemprov Aceh) dan pemerintah pusat. Tapi untuk tanggal pastinya kapan pertemuan digelar, sampai sekarang belum ada jadwal,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan Wali Nanggroe, Malek Mahmud Al-Haytar memeroleh undangan khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesi ke-69 di Istana Negera.
Atas undangan tersebut, Zaini berharap bisa berdampak positif terhadap percepatan realisasi turunan MoU Helsinki atau Undang-Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Paduka Wali Nanggroe mendapat undangan khusus dari presiden Susilo Bambang yudhoyono (SBY) untuk mengikuti HUT kemerdekaan di Istana Negara. Saya harap masyarakat Aceh harus tetap bersabar dan menahan diri karena insya Allah butir-butir MoU Helsinki dan turunan UUPA ini akan menemukan titik terang, meskipun saat ini masih ada tarik menarik dalam melakukan negosiasi ini," pintanya. (gir/jpnn)