Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Pasrahkan Kasus e-KTP Kamboja ke Polisi

Kamis, 09 Februari 2017 – 19:59 WIB
Kemendagri Pasrahkan Kasus e-KTP Kamboja ke Polisi - JPNN.COM
e-KTP. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bergerak untuk meneliti temuan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tentang paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kamboja.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, paket e-KTP itu dikirim melalui jasa pengiriman barang Federal Express (FedEx) dan tiba di Bandara Soetta pada Jumat lalu (3/2). Paket e-KTP itu diketahui saat proses pemeriksaan melalui alat pemindai X-ray.

“Barang cetakan tersebut dipindai melalui X-ray sehingga dapat dilihat isinya. Paket berisi buku tabungan dan kartu ATM, NPWP (nomor pokok wajib pajak, red) dan ID card berupa KTP elektronik," ujar Zudan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/2). 

Karena ada dugaan pelanggaran hukum, maka bea cukai menyerahkan kasus itu ke kepolisian. Namun, Polda Metro Jaya justru belum menjalin komunikasi dengan bea cukai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memang sudah memperoleh informasi soal e-KTP dari Kamboja itu.Hanya saja, Polda Metro Jaya belum menerima pelimpahan kasusnya dari bea cukai.


"Kami belum ada limpahan dari bea cukai. Saya masih belum tahu berapa banyak (e-KTP yang disita, red),” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sempat ada informasi yang menyebut ratusan ribu e-KTP yang tiba dari Kamboja. Namun, yang terkonfirmasi saat ini adalah 36 e-KTP dan 32 NPWP. Alamat pengiriman ditujukan kepada warga di Jakarta Utara.(mg4/jpnn)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bergerak untuk meneliti temuan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta, Tangerang,

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News