Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP

Jumat, 19 Maret 2021 – 21:30 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP - JPNN.COM
Barang bukti sejumlah e-KTP palsu yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam pengungkapan kasus peredaran e-KTP palsu dengan tersangka MR. (ANTARA/ HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menangkap MR, tersangka pembuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, yang mengeluhkan banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

“Salah satunya dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu," kata Putu Kholis melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (19/3).

Putu berpesan kepada masyarakat agar tidak membuat dokumen termasuk e-KTP palsu karena perbuatan itu melanggar hukum.

Dia menyatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan memproses hukum para pelaku yang membuat dokumen palsu.

"Atas kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya (e-KTP),” katanya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka MR mengaku telah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per lembar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka MR mengaku telah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per lembar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News