Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong

Senin, 03 Juni 2013 – 02:37 WIB
Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong - JPNN.COM
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara mengisi jabatan Plt Wako Gorontalo hingga sudah ada ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) siapa pemenang pilkada Gorontalo.

MK pada Mei lalu memberikan putusan sela atas kasus sengketa pilwako Gorontalo. Majelis hakim konstitusi memilih menunggu putusan PTUN Makassar atas banding yang diajukan Adhan Dambea dalam kasus dugaan ijazah palsu.

"Tepat 11 Juni mendatang sudah ada Plt Wako Gorontalo. Kemendagri tidak akan membiarkan Kota Gorontalo tidak ada yang memimpin," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restu Ardi Daud kepada media ini, Minggu (2/6).

Dia menambahkan, Ditjen Otda Kemendagri telah menerima usulan Plt Wako Gorontalo dari dua pihak, yaitu gubernur dan Pemkot Gorontalo. Atas dua usulan ini, Kemendagri akan memprosesnya sesuai perundangan yang berlaku.

JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close