Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Persilakan Aher Diusung Jadi Cawagub DKI, Tapi...

Sabtu, 18 Agustus 2018 – 21:49 WIB
Kemendagri Persilakan Aher Diusung Jadi Cawagub DKI, Tapi... - JPNN.COM
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, tidak ada larangan bagi mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) jika mau menjadi wakil gubernur DKI Jakarta. Seperti diketahui, posisi wakil gubernur DKI tengah kosong sepeninggal Sandiaga S Uno yang maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Memang kelihatan tidak masalah. Secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit, tapi ada pelanggaran etika politik,” kata Bahtiar saat dihubungi, Sabtu (18/8).

Dia melanjutkan, Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur pengisian wakil gubernur yang mengundurkan diri. Mekanisme pengisiannya DPRD melalui usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.

“Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang,” ujarnya.

Hanya saja, kata Bahtiar, dalam UU Pilkada juga ada Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan o yang mengatur syarat calon gubernur ataupun calon wakil gubernur. Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada menyatakan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sedangkan Pasal 7 Ayat (2) huruf o UU Pilkada menyatakan, calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota  pada daerah yang sama. Karena itu Bahtiar menegaskan, menilik asal mula munculnya ketentuan itu, masalahnya memang pada etika ketika seorang kepala daerah memutuskan maju sebagai calon wakil kepala daerah di wilayah lain.

“Tapi saya bukan (membahas) soal orang ya. Ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu,” jelas dia.

Saat ini nama Aher memang muncul sebagai salah satu kader PKS yang akan diusung sebagai calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga. Bahkan, gubernur Jabar dua periode itu sudah mencabut berkasnya sebagai calon anggota legislatif (caleg) PKS untuk Pemilu 2019.(tan/jpnn)

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Bahtiar mengatakan, tidak ada larangan bagi mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan jika diusung sebagai calon wakil gubernur DKI.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News