Kemendagri Sayangkan MK Tak Buka Kotak Suara
jpnn.com - JAKARTA - Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya semakin pelik. Pasalnya, setelah melalui proses penghitungan ulang 144 kotak suara di Mapolres Sumba Barat, pasangan calon bupati Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto ternyata mengantongi suara terbanyak. Padahal pada 29 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Kornelius-Daud sebagai pihak yang kalah dan memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.
Berdasarkan penyidikan Polres Sumba Barat, KPU SBD pun ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan suara pasangan Markus-Ndara dan mengurangi perolehan suara Kornelius-Daud. Penghitungan ulang suara di Polres Sumba Barat pun digelar untuk mengumpulkan barang bukti pidana Pemilu.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun ikut menyoroti permasalahan itu. Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, meski di wilayah pidana polisi menyatakan ada penggelembungan suara yang signifikan, Kemendagri tetap akan mengacu pada putusan MK. "Bagaimana pun juga putusan MK final mengikat," kata dia saat dihubungi JPNN Selasa (17/9).
Tapi pria yang akrab disapa Prof Djo itu menyayangkan langkah MK memutus sengketa Pemilukada Sumba Barat Daya tanpa membuka dan menghitung ulang 144 kotak suara yang diduga bermasalah. "Padahal kotak itu kan sudah berada di Jakarta," katanya.
Seharusnya, kata dia, MK bisa mengambil keputusan untuk membuka kotak itu. Ia menganggap mepetnya waktu sebagai alasan MK untuk tidak membuka kotak suara jelas kurang tepat. Apalagi, pihak penggugat sudah bersusah payah membawa ratusan kotak itu ke Jakarta meski terganjal kesulitan transportasi.
"Kalau perlu, seharusnya MK datang ke daerah itu dan melakukan sidang di sana dan menghitung ulang di daerah tersebut. Seharusnya MK bisa lebih fleksibel," kata Djo.
Mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu tak menafikkan bahwa hakim MK juga manusia yang bisa berbuat salah. Karenanya, kata dia, UU MK semestinya dievaluasi agar putusan yang diambil mahkamah tidak final mengikat dan memberikan kesempatan pihak yang dirugikan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Meski begitu, Djo berharap pihak yang kalah tetap tenang dan kondisi di SBD tetap kondusif. "Sebaiknya pihak yang kalah menempuh semua jalur hukum yang ada dan tetap menghormati putusan MK," kata Djoe.