Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK
Kamis, 01 Agustus 2013 – 15:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Rabu (31/7) memutuskan membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, di Gedung MK Jakarta.(gir/jpnn)