Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno?

Rabu, 15 Agustus 2018 – 22:55 WIB
Kemendagri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno? - JPNN.COM
Calon Wakil Presiden 2019-2024 Sandiaga Uno mengikuti tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Senin (13/8). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Salahuddin Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandi diketahui maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat pengunduran diri Sandi.

"Belum (menerima), kan baru 20 (September) pengumuman capres-cawapres, masih lama, jadi tidak ada masalah," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (15/8).

Saat ditanya terkait mekanisme pengunduran diri Sandiaga, Tjahjo menyatakan langkah pertama harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah itu membuat surat pengunduran diri dan diajukan secara resmi ke DPRD DKI untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna. Hasil dari sidang paripurna tersebut kemudian dibawa ke pemerintah pusat melalui Kemendagri.

"Setelah itu, Kemendagri mengajukan ke presiden untuk mengeluarkan Keppres. Siapa penggantinya? Ya atas usul parpol pengusung pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Mendagri pernah menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai capres dan cawapres diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, PKPU Nomor 22 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam Pasal 171 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, seseorang yang sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.(gir/jpnn)

Hasil dari sidang paripurna tersebut kemudian dibawa ke pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News