Kemendagri tak Bisa Intervensi APBD Riau untuk Bayar Utang
jpnn.com - JAKARTA - Direktur I Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hamdani, mengatakan Kemendagri tak bisa melakukan intervensi terhadap keuangan daerah Provinsi Riau untuk dialokasikan membayar utang kepada pihak ketiga.
Hal ini dikatakan Hamdani menanggapi masih adanya utang Pemprov Riau sebesar Rp 630 miliar kepada enam BUMN konstruksi terkait pembangunan venue PON XVIII tahun 2012 di Riau.
"Kalau soal intervensi kembali ke daerah, bagaimana daerah membuat kebijakan berkaitan dengan pendanaannya, kemudian belanjanya, termasuk masalah utang ada pengaturan sendiri," kata Hamdani menjawab JPNN.com, Senin (16/12).
Dijelaskan Hamdani, Kemendagri tidak dalam posisi mengintervensi terhadap utang-utang Pemprov Riau kepada enam BUMN, di antaranya PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Istaka Karya, dan PT Hutama Karya. Namun, Kemendagri bisa memberikan fasilitasi, pedoman dan arahan.
Diakuinya, Pemprov Riau sebenarnya sudah pernah membicarakan persoalan utang itu dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, untuk menanyakan bagaimana penyelesaiannya tapi belum ada solusi kongkrit.
Karena itu, bila Pemprov Riau ingin berkonsultasi terkait masalah utang tersebut, Kemendagri bisa memfasilitasi dengan catatan Pemprov Riau memberikan penjelasan tentang posisi utang-piutang tersebut.
"Tapi kita minta jelasan dulu lah tentang utang tersebut, apakah nanti kita minta audit BPKP, atau putusan pengadilan, supaya dasar untuk membayar utang jelas," jelas Hamdani.
Ditambahkannya, secara prinsip Kemendagri hanya memberikan fasilitasi, pedoman, hingga arahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Sebab, setiap daerah otonom dalam mengelola keuangannya.(fat/jpnn)