Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:36 WIB
Gugatan ini dilayangkan menyusul kemenangan Suhaili-Normal sebagai Bupati Lombok Tengah oleh salah satu pasangan calon yang kalah dalam pemilihan itu. Ini terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa hasil uji tes kesehatan pasangan itu yang dinilai melangar aturan.
Selain itu gugatan yang didaftarkan di PTUN Jakarta juga membatalkan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2010-2015 itu. Dimana 18 Oktober 2011, Pengadilan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputuan (SK) Mendagri Nomor 131.52-931/2010 dan SK Nomor 132.52- 931/2010 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H M Suhaili FT dan H L Normal Suzana.(zul/jpnn)