Kemendagri Tolak Permintaan Anies untuk Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Kamis, 03 November 2022 – 19:05 WIB
Diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Setelah Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu.
Permintaan itu dilakukan sebelum Anies lengser pada 16 Oktober 2022 lalu.
KRMP khawatir pergub itu dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.
Anies pun mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut pergub itu. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: