Kemendagri Tunggu Langkah DPRD Karo
jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (20/2), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil sikap apa pun terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pelengseran Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, setelah keluar putusan MA, maka langkah lanjutannya berada di ranah DPRD Karo.
"Masih diperlukan proses-proses politik yang menjadi kewenangan DPRD. Kita tunggu saja bagaimana langkah DPRD-nya," ujar Zudan Arif kepada JPNN di Jakarta, kemarin (20/2).
Sementara, kata birokrat bergelar profesor itu, kemendagri hanya punya kewenangan dalam aspek kajian administrasi saja, yakni meneliti berkas usulan pencopotan bupati yang diajukan DPRD, berdasar putusan MA.
"Nanti begitu kita terima, kita kaji, apa yang disangkakan ke bupati dan bagaimana tahapan-tahapannya. Prosesnya persis kasus Aceng (pelengseran Bupati Garut, Aceng Fikri, red)," ujar pria kelahiran Sleman, Yogyakarta itu.
Dijelaskan juga, jika DPRD Karo sudah menggelar paripurna, hasilnya pun tidak bisa langsung disodorkan ke mendagri. Tapi, DPRD Karo menyerahkan ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang selanjutnya meneruskan ke mendagri.
Sementara, dikabarkan DPRD Karo hingga kini belum mendapatkan salinan putusan MA mengenai pelengseran bupati Kena Ukur Jambi dengan dalih putusan belum diketik oleh panitera MA.
Dimintai tanggapan mengenai ngadatnya salinan putusan itu, salah seorang hakim agung, Krisna Harahap, mengatakan, masalah salinan putusan bukan urusa hakim agung. "Yang kayak gitu urusan panitera. Maaf saya nggak tahu," kata Krisna.