Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Tunggu Rekomendasi Gubernur Riau

Jumat, 11 Juni 2010 – 20:26 WIB
Kemendagri Tunggu Rekomendasi Gubernur Riau - JPNN.COM
JAKARTA - Untuk menerbitkan SK Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, Riau, HM Harris yang terpilih oleh DPRD setempat beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Riau. Ini dijelaskan lantaran DPRD bersama masyarakat setempat terus mendesak Kemendagri untuk segera melantik wabup terpilih tersebut.

"Saat ini SK Wakil Bupati pelalawan itu sedang dalam proses. Dalam waktu dekat ini saya bertemu dengan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, untuk meminta penjelasan mengenai proses dan hasil pemilihan Wabub Pelalawan tersebut. Kenapa sampai saat ini belum diajukan juga. Kita tunggu saja nanti apa hasilnya," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, usai acara silaturrahmi dan dialog di Jakarta, Jumat (11/6).

Di tempat yang sama, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sodjuangon Situmorang, ikut menegaskan bahwa sebelum SK itu dikeluarkan, pihaknya memang menunggu rekomendasi dari Pemprov Riau terkait hasil pemilihan dan penetapan Wabub Pelalawan itu oleh DPRD setempat. "Dalam ketentuannya kan seperti itu. Untuk mengeluarkan SK Pelantikan Wabup yang dipilih oleh DPRD, harus disampaikan ke pihak Kemendagri melalui Gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah. Jadi, kita tunggu saja konfirmasi dari gubernur," ucapnya.

Sebagai informasi, pemilihan Wabub Pelalawan yang dilakukan awal tahun 2010 itu, berlangsung lantaran terjadi kekosongan pasca ditinggal oleh Wabub Pelalawan, Rustam Effendi. Rustam sendiri diangkat menjadi bupati, menggantikan Tengku Azmun Jaafar yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penerbitan izin kawasan hutan di Pelalawan, Riau.

JAKARTA - Untuk menerbitkan SK Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, Riau, HM Harris yang terpilih oleh DPRD setempat beberapa waktu lalu, pihak Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close