Kemendagri Verifikasi 3,3 Juta DPT dari KPU
jpnn.com - JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 3,3 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata belum final. Kemendagri masih akan melakukan verifikasi ulang terhadap 3,3 juta DPT tersebut sebelum menerbitkan NIK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud kemarin (6/12) di ruang kerjanya. Restuardi menjelaskan bahwa meski pihaknya telah diyakinkan oleh KPU tentang adanya nama-nama warga yang belum menerima NIK, pihaknya akan tetap memverifikasi angka itu untuk mencari kebenaran laporan dari KPU tersebut.
"Kita akan lakukan verifikasi sesuai prinsip. Kalau tidak ada orangnya, tidak akan kita berikan NIK," kata Restuardi.
Dengan adanya verifikasi ulang tersebut, dia mengatakan adanya kemungkinan jumlah warga yang akan diberikan NIK akan berubah. "Kami juga mengurus data orang yang meninggal. Jadi kemungkinan akan berubah," uacap dia.
Restuardy mengatakan bahwa pemberian NIK kepada 3,3 juta DPT yang diminta KPU, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya, pemberian NIK kepada warga yang belum jelas identitasnya merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana.
"Harus ada orangnya, elemen data harus benar. Kalau tidak bisa dipidana," ucap Restuardy.
Selain itu, dia mengatakan bahwa langkah tersebut untuk mencegah adanya pemilih hantu (ghost voter) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 9 April 2014 mendatang. "Yang dikhawatirkan NIK itu akan digunakan untuk orang yang tidak ada atau hantu," ujar Restuardy.
Restuardy membantah apabila upaya Kemendagri untuk lakukan verifikasi ulang terhadap 3,3 juta DPT tersebut dianggap sebagai mempersulit pihak KPU. "Kita akan tetap berikan NIK itu tapi sesuai dengan ketentuan. Tidak benar kalau Kemendagri menghambat dan menolak. Akan kita berikan," tegasnya.