Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendes dan KemenPPPA Berkomitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Rabu, 11 November 2020 – 18:49 WIB
Kemendes dan KemenPPPA Berkomitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak - JPNN.COM
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak.

Deklarasi dibacakan secara bersamaan oleh Menteri Desa Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Selain dibacakan, teks deklarasi juga ditandatangani oleh mereka mewakili kementerian masing-masing.

“Berkomitmen mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” demikian penggalan teks deklarasi yang dibacakan oleh Gus Menteri dan I Gusti Ayu Bintang di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya, Gus Menteri membeberkan alasan menggaungkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Pasalnya,  data Badan Pusat Statistik (BPS) ditemukan banyak masalah yang dihadapi perempuan.

Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dibawah umur 18 tahun masih relatif tinggi.

"Memang kekerasan seksual di lebih tinggi, namun kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan atau seksual kontak, sementara di kota cenderung pada pelecehan tanpa kontak seksual," ungkap Gus Menteri.

Masalah lain juga terdapat pada angka kelahiran perempuan muda antara usia 15-19 tahun, kasus di desa masih jauh lebih tinggi dibandingkan kota. Dengan demikian remaja desa untuk lebih sehat dan lebih berkembang masih rendah dari pada remaja kota.

Begitu juga di dunia kerja, distribusi jabatan manager pada perempuan hanya berada di angka 30,63 persen sedangkan laki-laki di posisi 69,37 persen. Persentase kursi parlemen untuk perempuan juga masih jauh meskipun undang-undang telah memberi ruang hingga 30 persen.

Posisi perempuan dalam ruang publik dan penentu arah pembangunan masyarakat masih rendah. Belum ada kesetaraan gender dalam ruang publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News