Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa

Rabu, 12 Januari 2022 – 13:52 WIB
Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa.

Gus Halim menjelaskan, indeks desa membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.

Salah satu indikatornya, kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan berkurangnya desa tertinggal serta sangat tertinggal.

“Ada 3.269 desa mandiri atau 4 persen. Ini meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49 persen dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ujar Gus Halim saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-Undang Desa di Jakarta pada Rabu (12/1).

Gus Halim menjelaskan, indeks desa membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.

Menurut dia, untuk menuju desa maju maupun mandiri, diperlukan ketepatan intervensi dalam kebijakan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Ketepatan ukuran ini penting karena IDM terdiri atas indeks ketahanan sosial (IKS), indeks ketahanan ekonomi (IKE), serta indeks ketahanan lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 persen desa mandiri pada 2024,” tegasnya.

Desa mandiri yang disebut Gus Halim mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.

Kemendes PDTT menyatakan, UU Desa membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan desa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close