Kemendikbud Berat Hapus Unas SD
Beralasan Jika Aturan PP MultitafsirSabtu, 18 Mei 2013 – 09:49 WIB
"Bisa saja nanti untuk unas SD kita serahkan penuh ke provinsi, seratus persen. Tidak lagi melalui BSNP," ujar menteri asal Surabaya itu. Namun Nuh mengingatkan jika ketentuan teknis pelaksanaan unas SD bakal tertuang dalam peraturan menteri (Permen). Dia menegaskan jika Permen ini disusun berdasarkan rekomendasi diskusi dalam konvensi pendidikan yang mereka laksanakan September mendatang.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad berpendapat demikian. Dia menegaskan jika unas SD untuk tahun depan tidak serta-merta dihapus. "Memang bisa saja nanti unas kita pasrahkan ke daerah. Masyarakat tidak perlu berpolemik dulu, menunggu ketetapan dari Mendikbud yang tertuang dalam permen," tandasnya.
Menarik lebih jauh, sejatinya keluarnya PP 32/2013 dari internal Kemendikbud sendiri. Jadi sangat ganjil jika akhirnya pihak Kemendikbud menilai pasal penghapusan unas SD multitafsir.