Kemendikbud dan Kemenag Terima Rapor Merah
Selasa, 05 November 2013 – 06:44 WIB
Menurut Agung, Kemendikbud dan Kemenag harus gencar menyosialisasikan bahwa KPS itu juga digunakan untuk mencairkan BSM. Dia sangat menyayangkan jika kartu itu hanya dipakai untuk mencairkan BLSM saja. Sebab nominal BSM jauh lebih besar dibandingkan dengan BLSM.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra Sujana Royat menuturkan, dalam rapat itu disepakati bahwa deadline pencairan BSM 15 Desember. "Jika masih ada uang yang belum tersalurkan, dikembalikan lagi ke kas negara," katanya.
Sujana menuturkan penyaluran BSM secara reguler malalui pemegang KPS sudah tidak bisa diandalkan lagi. Sebagai pendorong, Kemendikbud dan Kemenag harus menjalankan sistem usulan dari sekolah.