Kemendikbud Dorong Penyusunan Pokok Pikiran Budaya Daerah
jpnn.com - Upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia agar menjadi akar pembangunan terus dilakukan. Pengesahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional dari, oleh, dan untuk daerah.
Staf Ahli bidang Inovasi dan Daya Saing Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ananto Kusuma Seta menyampaikan di tengah perubahan dunia saat ini yang dipengaruhi globalisasi dan revolusi industri 4.0, banyak negara memikirkan ulang arah dan filosofi pembangunan nasionalnya. Kebudayaan perlu menjadi aspek dasar pembangunan nasional.
"Kekayaan budaya harus digali dan lestarikan. Juga perlu disertakan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, sebagai arah pembangunan. Ini agar posisi Indonesia sebagai super power kebudayaan semakin kuat, sehingga memengaruhi peradaban dunia," kata Ananto di Jakarta, Rabu (1/8).
Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendikbud mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi.
Keberadaan PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018.
Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sri Hartini, melaporkan sampai awal Agustus telah diterima 12 PPKD dari kabupaten/kota. Diharapkan melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan.
Sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.