Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud: Pendekatan Zonasi Bukan Lewat Sanksi

Minggu, 21 April 2019 – 07:00 WIB
Kemendikbud: Pendekatan Zonasi Bukan Lewat Sanksi - JPNN.COM
Irjen Kemendikbud saat membuka Gebyar Hardiknas di Sulawesi Selatan. Foto: Humas Kemendikud

jpnn.com, MAKASSAR - Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin mengungkapkan menekankan pentingnya implementasi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK adalah duduk bersama antarpemangku kepentingan.

"Pendekatannya bukan sanksi tapi duduk bersama untuk menentukan zonasi berdasarkan masukan daerah. Dengan zonasi setiap sekolah harus memastikan di lingkungannya tidak ada lagi anak yang berkeliaran tidak sekolah," kata Muchlis saat membuka Gebyar Hardiknas 2019 Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (20/4).

BACA JUGA: Pasukan TNI AD Sudah Bergerak ke Perbatasan RI - Malaysia, Hati-hati!

Setelah peraturan disahkan, lanjutnya, tantangan yang dihadapi oleh dinas pendidikan provinsi adalah memberikan pemahaman mengenai zonasi kepada orang tua dan siswa.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad menilai, potensi permasalahan justru bisa muncul dari daerah perkotaan. Antara lain, karena letak sekolah yang berhimpitan, jumlah calon siswa yang banyak, serta masih adanya keinginan untuk lintas zona. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada orang tua dan siswa.

"Kami usahakan ada sosialisasi kembali, kami usahakan ada prakondisi yang cukup, terutama prakondisi sosial, memberikan pemahamam kepada orang tua dan peserta didik mengenai zonasi itu," jelas Setiawan.

Setiawan yakin, dengan dilakukannya penguatan zonasi, Provinsi Sulsel akan mampu melaksanakan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.(esy/jpnn)

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin mengungkapkan menekankan pentingnya implementasi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK adalah duduk bersama antarpemangku kepenti

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close