Kemendikbud Tegaskan Akta IV Sudah Tidak Dipakai
Minggu, 15 Desember 2013 – 07:13 WIB
Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK) belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu tahun atau dua semester. (wan)