Meskipun begitu, menurutnya, dari kajian PB PGRI ditemukan hasil akhir jika UKA yang digunakan untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru, tidak sejalan dengan UU Nomo 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu juga berseberangan dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Secara akademik, Sulistyo mengatakan, UKA bisa mengeksekusi guru sehingga berpeluang gagal menjadi peserta sertifikasi. (wan/nw)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memiliki dua agenda besar yang berpotensi menimbulkan kecurangan masal. Yaitu