Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel
"Kami tanggal 16 Mei mendatangi Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI menanyakan soal pengajuan formasi PPPK guru 2023. Hasilnya sama, ya merujuk PMK 212," kata Fulkan kepada JPNN.com, Selasa (23/5).
Dari penjelasan Kemendikbudristek dan DPR, lanjutnya, menunjukkan Pemkab Lamsel tidak paham. Contohnya, Kabupaten Sijunjung ternyata kepala Dinas Pendidikannya menghadap ke Kemendikbudristek. Kadisdiknya malu karena tidak membuka formasi sesuai PMK 212.
"Kemendikbudristek menyampaikan saat ini sudah terlambat bagi daerah mengajukan usulan formasi, karena batas e-formasi tanggal 7 Mei," terangnya.
Selain itu tambah Fulkan, bagi Pemda dan jajaran yang masih mengeyel dipersilakan datang Kemendikbudristek agar dijelaskan sampai ke akar-akarnya.
GLPGPPPK menyarankan kepada seluruh pemda termasuk Lamsel mengusulkan kembali formasi PPPK guru 2023 sesuai PMK 212 atau sebanyak guru lulus PG.
Kemudian, menghadap Panselnas untuk bisa membuka e-formasi kembali, karena waktunya sudah mepet. (esy/jpnn)