Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbudristek Izinkan Pembukaan 113 Prodi Baru untuk Sarjana Terapan

Kamis, 21 April 2022 – 22:49 WIB
Kemendikbudristek Izinkan Pembukaan 113 Prodi Baru untuk Sarjana Terapan - JPNN.COM
Penyerahan SK dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Wikan Sakarinto, kepada enam perwakilan perguruan tinggi. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyetujui pembukaan 113 program studi (prodi) baru untuk sarjana terapan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penyerahan 113 Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi Sarjana Terapan (S.Tr) yang merupakan transformasi dari prodi diploma tiga (D-3).

Penyerahan SK dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Wikan Sakarinto kepada enam perwakilan perguruan tinggi, yaitu Politeknik Manufaktur Bandung, Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Enjinering Indorama, Politeknik Meta Industri, dan Universitas Kristen Indonesia. 

Sementara, perguruan tinggi lain berpartisipasi langsung secara daring. Dari 113 kampus, 45 di antaranya merupakan penerima bantuan Competitive Fund (CF) Vokasi 2021.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Wikandi juga menyerahkan satu Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Diploma Dua Jalur Cepat. 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya mengaku bangga atas peluncuran Competitive Fund Vokasi 2022.

“Ini merupakan kelanjutan Competitive Fund Vokasi 2021," tutur Nadiem, Kamis (21/4).

Pelibatan mitra industri dan dunia kerja, lanjut Menteri Nadiem, menghasilkan 464 kerja sama link and match pada aspek penyelarasan kurikulum, pemagangan mahasiswa, praktisi mengajar, serta penyerapan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Kemendikbudristek Izinkan pembukaan 113 prodi sarjana terapan yang baru dan menjadi pilihan siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News