Kemendikbudristek & Kemenag Memberantas 3 Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan Tinggi
Pada kesempatan sama, Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno, didampingi Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Arskal Salim menegaskan pentingnya penguatan moderasi beragama yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023.
Suyitno menekankan bahwa moderasi beragama (MB) adalah mandat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan kerja sama berbagai pihak di lingkungan kampus.
Kemenag, lanjutnya, ingin membangun ekosistem MB di kampus agar semua kampus yang menjadi sasaran MB ke depannya sudah familiar. Selain itu, juga memastikan dosen dan civitas academica lainnya memiliki kesadaran kolektif terhadap moderasi beragama.
Sementara, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila menyebut Semiloka makin memperkuat sinergi antara Kemendikbudristek dan Kemenag dalam membangun budaya toleransi dan moderasi beragama di kampus-kampus.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kedua kementerian untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan harmonis, serta memerangi intoleransi.
"Kami mendukung penuh upaya penguatan moderasi beragama ini bersama dengan Kemenag," kata Adlin. (esy/jpnn)