Kemendikbudristek Pastikan Penghasilan Honorer & Guru Swasta Ditingkatkan, Begini Mekanismenya
Senin, 29 Agustus 2022 – 20:29 WIB

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril. Foto tangkapan layar zoom
“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen Iwan.
Pada intinya, lanjutnya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Untuk guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang. (esy/jpnn)