Kemendikbudristek Tetapkan 213 WBTB dan 19 Cagar Budaya Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan 213 warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia dan 19 cagar budaya peringkat nasional sebagai bentuk komitmen melindungi warisan budaya sekaligus identitas bangsa.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid pada malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia di Jakarta, Rabu (25/10), mengatakan komitmen tersebut untuk menjaga identitas sebagai bangsa yang luhur, yang dapat hilang sewaktu-waktu akibat kurang melakukan pelestarian terhadap warisan budaya.
"Menyadari dan menindaklanjuti kondisi tersebut, diperlukan perhatian dan kesadaran bersama dalam pelestariannya agar warisan budaya kita dapat memberikan manfaat," ujar dia.
Dia berharap penetapan tersebut dapat menggiatkan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lembaga, masyarakat, serta pemilik untuk melakukan pelestarian warisan budaya sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin mengatakan ada peningkatan tata kelola setelah penetapan status WBTB tahun ini.
Judi mengatakan peningkatan itu berupa pembinaan, pendampingan, serta evaluasi selama tiga tahun setelah menerima sertifikat WBTB.
Dia menerangkan status WBTB budaya dapat dicabut bila dalam tiga tahun tidak ada peningkatan pelestarian atau bahkan ada atribut kunci yang hilang, seperti tidak ada regenerasi maestro.
"Jadi, sebetulnya ini cikal bakal untuk kegiatan selanjutnya sebab setelah penetapan yang terpenting adalah rencana aksi ke depannya sebagaimana arahan Dirjen Kebudayaan," ujar dia