Kemendikburistek Minta PTN Hati-Hati Menetapkan Tarif UKT, Jangan Beratkan Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Lebih lanjut Tjitjik menjelaskan bahwa SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan penetapan biaya kuliah tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana.
"BKT merupakan dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi," terang Tjitjik, Senin (19/2).
Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Diktiristek Nizam mengingatkan PTN untuk bijak dalam penetapan tarif UKT.
Biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak lain yang membiayainya.
Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT.
"Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT," tegas Nizam.