Kemendiknas Abaikan Gugatan Guru Besar ITS
Selasa, 29 Maret 2011 – 21:02 WIB
Ke-12 guru besar ITS Surabaya itu yakni Djauhar Manfaat, Bangun Mulyo Sukojo, Basuki Widodo, Joni Hermana, Indarto, Gede Wibawa, Tri Widjaja, Nonot Soewarno, I Nyoman Sutantra, Arief Widjaja, Ketut Buda Artana, Achmad Rosyidi.
Meskipun menganggap wajar gugatan tersebut, namun menurut Djoko, keterlibatan Kemendiknas dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 tahun 2010 tentang pemilihan rektor berkait dengan jabatan rektor sebagai tugas tambahan.
“Sebenarnya, rektor itu adalah hanya tugas tambahan dari seorang dosen yang memiliki jabatan akademik. Tugas tambahannya, adalah sebagai birokrat yang bertugas membantu kementerian menangani masalah administratif dan manajerial. Maka dari itu, dengan adanya tugas tambahan itulah pemilihan rektor mengikutsertakan kementerian dan dipilih secara bersama-sama,” paparnya.