Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Akhirnya Longgarkan Sanksi Lion Air

Rabu, 25 Mei 2016 – 08:03 WIB
Kemenhub Akhirnya Longgarkan Sanksi Lion Air - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya sedikit melunak terkait dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap layanan ground handling (GH) Lion Air. Bila sebelumnya kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu secara tegas bakal membekukan ground handling Lion Air mulai tadi malam, kini otoritas perhubungan memberikan tenggat hingga 30 hari ke depan.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, Lion Air tidak mengajukan ground handling pengganti. Dengan demikian, ground handling Lion Air tetap beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pun telah mengeluarkan surat untuk keputusan baru tersebut 

"Dalam batas waktu itu, Lion diminta untuk melakukan sejumlah perbaikan," kata Maryati di Jakarta, kemarin (24/5). 

Kemenhub melunak setelah Lion Air menggugat Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo. Lion menuding Suprasetyo menyalahgunakan kewenangan dalam penjatuhan sanksi pada Lion Air atas insiden salah terminal. 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan, kelonggaran sanksi tidak terkait dengan gugatan itu. Dia menjelaskan, keputusan memberikan kelonggaran diambil setelah melihat hasil investigasi Kemenhub. 

"Sebetulnya, hasil investigasi internal merekomendasikan untuk mencabut izin GH. Tapi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 30 hari ke depan apa yang tidak sesuai undang-undang," paparnya. 

Pelanggaran undang-undang itu terbongkar dari hasil investigasi yang telah dilakukan. Kemenhub menemukan adanya penggunaan telepon genggam oleh petugas dalam proses GH. Padahal, hal itu dilarang karena frekuensinya tidak stabil. 

"Dan betul saja, ini yang akhirnya membuat mis-ground handling. Karena itu, meski diperbolehkan kembali bekerja, tetap harus sesuai dengan undang-undang," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News