Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Ambil Alih Pemeriksaan 23 Satpol PP Ngada

Senin, 30 Desember 2013 – 03:26 WIB
Kemenhub Ambil Alih Pemeriksaan 23 Satpol PP Ngada - JPNN.COM
Satpol PP. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah mengambil alih peran polisi dalam pemeriksaan terhadap 23 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada yang diduga melakukan pemblokiran Bandara Turelelo Soa beberapa waktu lalu.

Kapuskom Kemenhub Bambang S. Erwan mengatakan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) E. E. Mangindaan telah memerintahkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub ke Ngada untuk melakukan pemeriksaan terhadap 23 personil Satpol PP tersebut.
"Sudah diutus ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di sana," kata Bambang kepada Jawa Pos kemarin (30/12).

Bambang menyatakan bahwa pengiriman PPNS tersebut sebagai hasil koordinasi antara pihak kepolisian Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Kemenhub. Selain itu, dia menyatakan bahwa penyidikan terhadap pelaku pelanggaran perhubungan merupakan ranah dari PPNS Kemenhub.

"Ya, sudah diambil alih. Menutut Undang-Undang (UU) Penerbangan, penyelidikan tersebut merupakan ranah Kemenhub," ujar Bambang.

Sementara itu terkait dengan hasil penyelidikan PPNS Kemenhub tersebut, dia mengatakan bahwa pihak belum menerima laporan hasil penyelidikan tersebut dari penyidik. "Belum ada laporannya, jadi saya belum tahu sejauh mana," kata dia.

Namun Bambang mengungkapkan bahwa pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat Pasal 210 dan 344 huruf c UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. "Mereka dapat didakwa karena terbukti memasuki wilayah bandara tanpa ijin dan membuat halangan di landasan," ungkapnya.

Selain itu, pelaku penutupan bandara dapat diancam dengan sanksi kurungan penjara selama 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. "Semua sanksi tersebut disebut di dalam Pasal 421 UU Penerbangan," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah menegaskan bakal mempertahankan BUMN Maskapai Penerbangan Nasional PT Merpati Nusantara Airline (MNA). Hal tersebut diputuskan setelah internal Kementerian BUMN mendikiskusikan skema terbaik upada BUMN tersebut.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah mengambil alih peran polisi dalam pemeriksaan terhadap 23 personil Satuan Polisi Pamong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News