Kemenhub Bekukan Izin Dua Maskapai, Nasib Aviastar Gimana?
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penerbangan dua Badan Usaha Penerbangan (BUP), yakni PT Aviastar Mandiri dan PT Tri MG Intra Asia. Pembekuan izin tersebut menyusul tidak dipenuhinya jumlah kepemilikan pesawat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, PT Aviastar Mandiri, tidak memenuhi jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat karena hanya memiliki 9 pesawat.
“Awalnya dia (Aviastar) punya 10 pesawat, karena satu jatuh (Twin Otter) menjadi 9, yang kami bekukan izin berjadwalnya,” ujar Suprasetyo saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Sedangkan, PT Tri MG Intra Asia Airlines masih bernasib lebih mujur, karena masih dibekukan sementara. Pihaknya meminta kelonggaran waktu hingga sebulan ke depan untuk memenuhi jumlah pesawat sesuai ketentuan.
“Bila tidak memenuhi pada bulan selanjutnya, maka akan dicabut izin operasionalnya,” tandas Suprasetyo.(chi/jpnn)