Kemenhub Beri Keringanan Tarif Jasa Kepelabuhan Bagi Kapal Wisata
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht, dan kapal cruise.
Hal ini dilakukan dalam mendukung pertumbuhan pariwisata nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan devisa untuk negara, sehingga harus didukung.
Dirjen Tonny menyebut keberadaan kapal - kapal wisata tentunya bisa mendukung dan meningkatkan sektor pariwisata Indonesia dan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I s.d IV.
"Keringanan jasa kepelabuhanan dimaksud dilakukan untuk menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya bisa bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara ASEAN," urai Tonny.
Pemberian keringanan itu, kata Tonny sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan bahwa pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty, diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Secara Langsung.
"Saya berharap agar kedepannya sektor pariwisata bisa terus berkembang pesat untuk menunjang perekonomian negara," tutur dia.
Dia menekankan meski diberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran juga harus diutamakan tanpa kompromi.