Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 KM, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini

Minggu, 31 Oktober 2021 – 21:51 WIB
Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 KM, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini - JPNN.COM
Pemudik melintasi Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (mrk/jpnn)

 


Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat minimal 250 km wajib menunjukkan surat-surat yang sudah ditentukan

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA