Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Bertahap Terapkan Tilang ke Truk ODOL

Minggu, 08 Maret 2020 – 03:01 WIB
Kemenhub Bertahap Terapkan Tilang ke Truk ODOL - JPNN.COM
Truk pelanggar Over Dimension dan Overload diberi stiker bukti pelanggaran oleh petugas. Foto: Dok. Humas Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Meskipun program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), berlaku efektif pada 2023, Kementerian Perhubungan menegaskan truk ODOL yang masih berkeliaran akan dapat tindakan.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Mohammad Risal Wasal, mengatakan bahwa truk ODOL yang melanggar akan langsung mendapat sanksi tilang.

Sosialisasi dan penerapan tindakan tegas tersebut dimulai pada 9 Maret, dengan fokus di jalur Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat.

Menurut Risal, jalur Tanjung Priok hingga Bandung dipilih karena merupakan trayek yang ramai untuk komoditas ekspor. Setelah jalur tersebut, Kemenhub akan memperluas tindakannya ke jalur lain.

"Jalur itu kami pilih karena memiliki tingkat truk ODOL mencapai 62 persen. Distribusi ekspor berada di Tanjung Priok, untuk jalur Sumatera kamiakan lakukan juga, tetapi nanti secara bertahap," jelas Risal dalam diskusi bersama Isuzu di  Jakarta Convention Center, Sabtu.

Meskipun masih sama sanksinya, tambah Risal, tetapi bukan itu yang ingin kami highlight melainkan kesadaran para pengusaha untuk tidak melakukan ODOL lagi.

Bagaimanapun lanjut Risal, banyak pengguna jalan yang dirugikan akibat ODOL. Terutama sekali soal keselamatan di jalan raya.

Risal mengingatkan agar pengusaha tidak bermain curang dengan mengoperasikan truk yang melanggar aturan muatan. Alih-alih mendapat untung, pengusaha yang curang justru akan merugi karena truk yang kena tilang dan proses pengiriman menjadi terhambat.

Meskipun program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), berlaku efektif pada 2023, Kemenhub menegaskan truk ODOL yang masih berkeliaran akan dapat tindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News