Kemenhub dan Ombudsman Adakan Diskusi Gangguan Balon Udara, Hasilnya?
jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah dan masyarakat Wonosobo telah membicarakan polemik pelepasan balon. Sebagai tradisi yang sudah ada sejak abad ke-18, tradisi Balon Udara di Jawa Tengah harus dikelola dengan baik sehingga tidak membahayakan keselamatan publik.
Hal ini merupakan kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Gangguan Balon Udara Terhadap Keselamatan Publik' yang diadakan Ombudsman Republik Indonesia di Semarang, Kamis (20/7).
FGD ini dihadiri oleh AirNav Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komunitas Balon Udara Wonosobo dan Sosiolog.
"Pelepasan balon udara merupakan fenomena khas, dan ada sejarahnya sejak zaman Belanda dan tidak ada unsur kesengajaan dari masyarakat yang melepaskan untuk membahayakan keselamatan pihak lain. Karena itu tradisi ini tidak dilarang, tetapi harus dikelola dengan baik, sehingga tidak membahayakan," ujar Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
Alvin menyampaikan, tradisi balon udara mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman.
"Praktik ini berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat, mulai dari gangguan di darat seperti jatuh di sutet sampai gangguan penerbangan. Karena itu perlu upaya terpadu dan terencana yang melibatkan berbagai instansi dan partisipasi publik untuk mengeliminir potensi gangguan balon udara terhadap keselamatan publik," kata Alvin.
Semwntara, Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto menyatakan, AirNav Indonesia menghargai tradisi masyarakat dan mencari solusi agar bisa melakukan tradisinya, namun tidak membahayakan keselamatan.
Terlebih, laporan yang diterima AirNav dari penerbang terkait balon udara, terjadi peningkatan signifikan tahun ini dari sebelumnya.