Kemenhub Dorong Penggunaan Angkutan Penyeberangan
jpnn.com, BANTEN - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mendorong optimalisasi penggunaan angkutan penyeberangan, baik jarak dekat maupun menengah dan jauh.
Menurut Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, upaya ini dilakukan untuk mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi, kemacetan lalu lintas.
"Di antaranya di sepanjang jalur pantai utara (Pantura) Pulau Jawa, Bali, dan Lombok dan mendukung pengalihan angkutan logistik dan angkutan penyeberangan jarak jauh," ujar Hindro saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2017 beberapa hari lalu.
Hindro menjelaskan, pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan dimaksudkan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran.
Saat ini terdapat 278 Lintas Penyeberangan di Indonesia, yang terdiri dari 55 lintas Penyeberangan Komersial dan 223 lintas Penyeberangan Perintis.
"Harus sama-sama kita sadari bahwa angkutan penyeberangan perlu didukung baik dari pemerintah maupun stakeholder untuk meningkatkan kinerja dan layanan," papar dia.
Ada tiga peraturan yang disosialisasikan terkait angkutan penyeberangan, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, dan PM 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri 60 peserta yang terdiri dari BPTD di seluruh Indonesia, Dinas Perhubungan di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Operator Angkutan Penyeberangan.