Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Gelar Sosialisasi Rancangan Revisi PM.26 di 7 Kota

Jumat, 20 Oktober 2017 – 21:54 WIB
Kemenhub Gelar Sosialisasi Rancangan Revisi PM.26 di 7 Kota - JPNN.COM
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di tujuh kota pada Sabtu (21/10).

Adapun tujuh kota yang akan dilangsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.

"Sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai angkutan sewa khusus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta, Jumat (20/10).

Revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Secara garis besar menurut Ihwan, revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Menurut Ihwan, dalam bidang transportasi faktor harga murah bukan segalanya. Justru masyarakat harus curiga jika ada penyedia transportasi yang memberi harga murah bahkan sampai gratis.

"Harus ada perhitungan harga yang jelas. Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat yang menjadi penumpangnya. Jangan sampai komponen perawatan kendaraan dihilangkan demi mendapatkan harga murah. Karena itu, salah satu yang akan disosialisasikan adalah masalah tarif," tandas dia.(chi/jpnn)

Revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close