Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini
Ketentuan ini dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kota atau kabupaten yang tergabung dalam satu wilayah) dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.
Kemenhub telah mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Selanjutnya, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaa 70 persen, dan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menungjukkan gejala sakit," tuturnya.(mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: