Kemenhub Rancang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Waren
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana Pemerintah mempunyai kewajiban untuk Menetapkan koridor alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” ujarnya.
FGD ini juga memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Molawe sehingga diskusi yang dilakukan hari ini akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi masa depan pelabuhan ini.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan ini, merupakan tahapan mekanisme dalam menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Waren, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
Adapun FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Jayapura, Direktorat Kepelabuhanan, Pushidrosal dan Direktorat Kenavigasian.(chi/jpnn)