Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Siap Dorong Angkutan Umum Gunakan Kendaraan Listrik

Jumat, 23 Agustus 2019 – 18:50 WIB
Kemenhub Siap Dorong Angkutan Umum Gunakan Kendaraan Listrik - JPNN.COM
Stasiun pengisian baterai kendaraan listrik Tesla. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Perlu ada inisiatif untuk memulai penggunaan kendaraan listrik secara umum. Salah satunya dengan mendorong transportasi umum menggunakan kendaraan listrik. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi Teras Kita Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat, (23/8).

"Ada operator yang sudah memulai (penggunaan kendaraan listrik) dan ini kami apresiasi. Ke depannya bis juga akan kami dorong beralih ke kendaraan listrik, mungkin dimulai dengan Transjakarta. Di tengah keterbatasan, saya yakin ada semangat untuk perubahan lebih baik ini," kata Budi.

Menurut Budi, transisi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik perlu segera dilaksanakan setelah adanya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Transisi ini kan proses besar, di awal mungkin kami perlu sosialisasi dan pengenalan. Setelah itu memastikan ketersediaan produk dan sarana prasarananya memadai," katanya.

Kemenhub juga menyatakan siap memberikan beberapa insentif yang aturannya sudah tersurat dalam Perpres yang sudah diteken 12 Agustus 2019 lalu.

"Tentu akan ada insentif yang dalam domain kami. Ini supaya kendaraan listrik ini bisa berjaya," tutur Budi.

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menyebutkan beberapa insentif yang bisa diberikan secara fiskal dan non fiskal.

"Secara fiskal, mungkin tarif parkir khusus untuk kendaraan listrik. Atau bahkan akan diupayakan supaya parkirnya lebih strategis dan bisa gratis," kata Budi.

Transisi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik perlu segera dilaksanakan setelah adanya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News