Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Sikat 4 Kapal yang Lakukan Aktivitas Ilegal di Perairan Batam

Rabu, 30 Maret 2022 – 08:01 WIB
Kemenhub Sikat 4 Kapal yang Lakukan Aktivitas Ilegal di Perairan Batam - JPNN.COM
Suasana penegakan hukum terhadap kapal yang beraktivitas ilegal di perairan Batam. Foto: dok Kemenhub

jpnn.com, BATAM - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto mengungkapkan bahwa penindakan tersebut terjadi saat pihaknya berpatroli di wilayah perairan Batam.

"Dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan kapal tanker berbendera Malaysia. Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," kata Mugen dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, kapal TB. AN DING berbendera Singapura GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 

Kemudian kapal tersebut dibawa ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Wasmatlitrik oleh atasan penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap penyidikan," ungkap Capt Mugen.

Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.

Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Sebanyak tiga kapal berbendera asing dan satu berbendera Indonesia tertangkap basah petugas Kemenhub tengah melakukan aktivitas ilegal di perairan Batam

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News