Kemenhub Sosialisasikan Penataan Sistem Zonasi di Kawasan Pelabuhan
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Peraturan itu menggantikan Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan untuk melayani angkutan penyeberangan.
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat di Novotel Bandar Lampung, Lampung pada Kamis (31/3).
“Terdapat banyak hal yang dapat kita temukan dalam pelaksanaan kegiatan transportasi darat di bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” ujar Kabag Hukum dan Humas saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Endy Irawan.
Dia menambahkan salah satu hal yang diperhatikan harus meningkatkan pelayanan dan ketertiban di terminal serta fasilitas pelabuhan dalam pelayanan angkutan penyeberangan.
Diketahui, zonasi merupakan pembagian area Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan untuk mewujudkan Pelabuhan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Pembagian Sistem Zonasi sebagaimana dalam peraturan dimaksud meliputi: Zonasi A untuk orang, Zonasi B untuk Kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas, dan Zonasi E.
Sementara itu, untuk kantong parkir di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang.