Kemenhub Susun Strategi Pengelolaan Sampah Plastik di Laut
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan saat ini telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen pada 2025.
Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.
Selain itu pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.
Strategi lainnya yaitu dengan membangun fasilitas penampungan di setiap pelabuhan umum.
“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, Minggu, (31/3).
Untuk tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan Bajo.
Capt. Sudiono berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran (sewage).