Kemenhub Terbitkan Juklak dan Tarif PNBP Terbaru
jpnn.com - JAKARTA - Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut telah diterbitkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2016.
Juklak itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut.
“Dengan terbitnya PM 77 tahun 2016, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Rabu (20/7).
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di sektor perhubungan laut.
Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP. Di mana pengguna jasa wajib menyetorkan secepatnya ke kas negara melalui beberapa cara penyetoran misalnya melalui loket teller, ATM, Internet Banking dan Electronic Data Capture (EDC).
“Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, sesuai dengan yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub,” ucap Hemi.
Hal lain yang diatur dalam peraturan itu yakni, tarif PNBP hanya dikenakan pada kegiatan kepelabuhanan, yang bersifat komersil. Sedangkan untuk kegiatan kepelabuhanan yang non komersil, bisa dikenakan tarif PNBP sampai nol rupiah.
Misalnya, kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, pencarian dan pertolongan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, atau usaha mikro, kecil dan menengah.