Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB
“Kami di DPR pasti segera mengagendakan pembahasan, jika lancar akan memberikan persetujuan. Prinsip kami, DPR tidak memperlambat. Kuncinya sekarang di Kementerian Kehutanan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, pengajar Hukum Kehutanan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mendesak Kementerian Kehutanan agar mempercepat pengesahan RTRW yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu.
“Mengingat RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar menyusun peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat terkait wilayah adat,” ujarnya dalam Diskusi Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi