Kemenkes Bakal Luncurkan Formularium Nasional Fitofarmaka
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun ketahanan dan kemandirian industri farmasi nasional, melalui penyusunan Formularium Nasional Fitofarmaka.
Dengan begitu, Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) Fitofarmaka bisa digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seiring dengan komitmen tersebut, penggunaan produk OMAI Fitofarmaka perlu semakin ditingkatkan dalam fasilitas pelayanan kesehatan formal.
Rencananya Formularium Fitofarmaka bakal diluncurkan pada Mei 2022.
Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan Dr. Agusdini Banun Saptaningsih menyebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyetujui Formularium ini.
Formularium Nasional ini akan memungkinkan klinisi di fasilitas pelayanan kesehatan untuk meresepkan Fitofarmaka kepada pasien.
“Setelah Fornas Fitofarmaka launching pada Mei 2022, Kemenkes akan mensosialisasikan ke wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur untuk fasilitas kesehatan agar membeli fitofarmaka,” ujar Dr. Agusdini dalam webinar.
Selama ini, OMAI Fitofarmaka terhalang masuk Formularium Obat-obatan Nasional untuk program JKN karena adanya Permenkes No 54/2018.